Ruangrakyatgarut.id 10 September 2026 — Penataan dan pembangunan sarana Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Garut mendapat perhatian dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, H. Yusuf Musyaffa, Lc., M.H.
Yusuf menilai langkah pemerintah daerah dalam menata kawasan sekaligus memberdayakan PKL pada prinsipnya merupakan hal positif. Namun, pembangunan dan penataan tersebut harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas serta mengikuti prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, sejumlah aspek terkait penataan dan pemberdayaan pedagang sebenarnya telah memiliki landasan dalam regulasi daerah yang berlaku, di antaranya Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) serta Perda yang mengatur UMKM dan Koperasi.
“Pemerintah daerah harus lebih tertib dan hati-hati dalam melakukan penataan. Biarpun secara prinsip aspek penataan dan pemberdayaan pedagang sudah terakomodasi dalam Perda K3 serta Perda UMKM dan Koperasi, tindakan tersebut harus tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” tutur Yusuf.
Raperda PKL Diharapkan Beri Kepastian Hukum
Yusuf menjelaskan, Raperda PKL yang saat ini sedang diproses DPRD merupakan ikhtiar untuk menghadirkan aturan yang lebih spesifik sebagai lex specialis dalam penataan PKL.
Dengan adanya regulasi khusus tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih jelas dalam melakukan penataan, pemberdayaan, pengaturan lokasi, hingga perlindungan terhadap kepentingan para pedagang.
Menurutnya, aturan khusus juga penting agar kebijakan penataan PKL tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi memiliki arah dan kepastian hukum yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Status Jalan dan Administrasi Harus Jelas
Dalam konteks pembangunan sarana PKL di kawasan Pasar Baru, Yusuf menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan pembangunan fisik dengan kelengkapan prosedur teknis dan administrasi.
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah status ruas jalan yang berkaitan dengan rencana perubahan atau penyesuaian fungsi kawasan.
Pemkab Garut melalui perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, dinilai perlu memastikan setiap proses terkait status maupun fungsi jalan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejelasan status jalan menjadi penting agar pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari,” ujarnya.
Selain aspek jalan, koordinasi lintas perangkat daerah juga dinilai penting. Dinas terkait, termasuk Disperindag, perlu terus membangun komunikasi dengan para pedagang mengenai tahapan pembangunan, konsep penataan kawasan hingga mekanisme penempatan lapak.
Transparansi tersebut diperlukan agar pedagang mendapatkan kepastian mengenai masa depan usahanya dan tidak sekadar menjadi objek dalam proses penataan.
DPRD Kawal Pembentukan Raperda PKL
Yusuf menegaskan DPRD Kabupaten Garut berkomitmen mengawal proses pembentukan Raperda PKL hingga tuntas.
Regulasi khusus tersebut diharapkan dapat melengkapi aturan yang sudah ada sekaligus menjadi instrumen hukum dalam menata keberadaan PKL secara lebih terarah.
“Adapun kehadiran Raperda PKL yang saat ini sedang diproses di DPRD merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum yang lebih spesifik, tertata, dan berkelanjutan bagi para pedagang,” ujarnya.
Pada akhirnya, penataan kawasan Pasar Baru bukan sekadar persoalan membangun sarana bagi pedagang. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap pembangunan memiliki dasar hukum, kejelasan status kawasan, tertib administrasi, serta tetap memperhatikan kepentingan pedagang dan masyarakat.
Dengan demikian, penataan PKL dapat berjalan seiring dengan kepentingan penataan kota tanpa mengabaikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan hak ekonomi masyarakat kecil.
