oplus_0
Ruangrakyatgarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi melantik dan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun berjalan. Prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Garut, H. Abdusy Syakur, S.H., M.Si., di Alun-Alun Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, Wahyu, S.Kom., M.A.P., Sekretaris Daerah Garut H. Nurdin Yana, M.H., Ketua DPRD Garut Aris Munandar, S.Pd.I., Kepala BKD Garut Kristanti Wahyuni, S.H., para Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Garut, Pimpinan Bank BJB Cabang Garut, Asep Wahyu Ismail, serta ribuan peserta pelantikan dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK mencapai 6.596 orang. Rinciannya, Tenaga Teknis sebanyak 4.544 orang, Tenaga Guru 1.987 orang, dan Tenaga Kesehatan 65 orang.
“Hari ini Pemkab Garut melantik 6.596 PPPK Paruh Waktu. Terima kasih atas dukungan jajaran BKN, ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam memastikan proses manajemen ASN berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan regulasi nasional,” ujar Kristanti.
Ia menegaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu kini menjadi bagian penting dari tulang punggung pemerintah daerah, yang diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik dengan semangat integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi.
Bupati Garut: Pelantikan Ini Bukan Seremonial, Tapi Amanah Besar
Dalam sambutannya, Bupati Garut, Abdusy Syakur, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari langkah besar membangun birokrasi yang efektif, responsif, dan berintegritas.
“Bapak dan Ibu yang telah mendapatkan kesempatan ini harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. Pemerintah membutuhkan aparatur yang cepat bekerja, bukan yang menunggu perintah,” tegas Syakur.
Bupati berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga etos kerja, loyalitas, disiplin, dan profesionalitas. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan yang telah diberikan harus dijaga dengan tanggung jawab, serta pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
“Pelayanan publik menyangkut aspek kehidupan yang luas. Pemerintah wajib menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
BKN: Langkah Pemkab Garut Bukti Komitmen Penataan Non-ASN
Sementara itu, Kepala Kanreg III BKN Bandung, Wahyu, S.Kom., M.A.P., yang hadir mewakili Kepala BKN, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemkab Garut dalam menuntaskan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Kami tegaskan bahwa langkah Pemkab Garut ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ungkap Wahyu.
Ia juga berpesan agar para PPPK memahami perannya sebagai aparatur negara yang melayani, bukan dilayani.
“Pakaian dinas yang Anda kenakan hari ini bukan sekadar seragam. Ini adalah simbol amanah dan kepercayaan. Perjalanan panjang Anda dari harapan, doa, hingga pengorbanan bersama keluarga, hari ini dibayar lunas dengan sebuah tanggung jawab besar kepada masyarakat,” tuturnya penuh semangat.
Pemkab Garut Raih Penghargaan dari BKN
Sebagai penutup acara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Garut atas keberhasilannya menjadi instansi di wilayah kerja Kantor Regional III BKN yang tercepat dalam melaksanakan percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025. (Hil)
