
Ruangrakyatgarut.com — Sebanyak 438 Sumber Daya Manusia Program Kesejahteraan Sosial (SDMPKH) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bawah naungan Kementerian Sosial RI, Jumat (3/10/2025).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Garut dihadiri Sekda Garut Drs. H. Nurdin Yana, MH, Kepala Dinsos Garut Drs. H. Aji Sekarmaji, M.Si., serta Anggota DPRD Garut Komisi IV, Yudha Fuja Turnawan.
Dari jumlah tersebut, 31 di antaranya merupakan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 4 pendamping rehabilitasi sosial (resos). Kehadiran mereka diharapkan memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial di Garut, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, gelandangan, dan masyarakat miskin ekstrem.
“Dengan resmi menjadi ASN, saya berharap mereka bekerja lebih berintegritas, mengabdi dengan hati, dan meneladani tagline Kementerian Sosial: Selalu Ada untuk Masyarakat. Tambahan tunjangan kinerja ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengoptimalkan pengentasan kemiskinan di Garut,” ujar Yudha.
Sebagai ASN pusat, hak-hak pegawai termasuk tunjangan kinerja telah diatur melalui Permensos dan Perpres, dengan besaran mulai Rp2,5 juta hingga Rp33 juta di luar gaji pokok.
Yudha menegaskan, penambahan tunjangan ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga tanggung jawab moral. “Harapannya, 438 SDMPKH yang baru dilantik benar-benar mendedikasikan dirinya untuk rakyat dan menjadikan pengabdian ini sebagai amanah, bukan beban,” tambahnya.
Saat ini, baru 31 dari total 42 TKSK di Garut yang resmi berstatus ASN, sementara sisanya menunggu giliran pelantikan sesuai kebijakan Kemensos. Meski demikian, pelantikan tahap awal ini disambut optimis sebagai langkah penting memperkuat layanan sosial di daerah.
Dengan bertambahnya ASN Kemensos, pelayanan kesejahteraan di Garut diharapkan semakin cepat, tepat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kelompok paling membutuhkan.