Ruangrakyatgarut.id | 18 Februari 2026Kami memandang, peringatan Hari Jadi Garut (HJG) ke-213 tidak cukup dimaknai sebagai perayaan sejarah semata. Usia 213 tahun seharusnya mencerminkan kematangan tata kelola pemerintahan sekaligus keberpihakan nyata kepada rakyat. Namun realitas yang kami lihat di Kabupaten Garut justru menunjukkan sebaliknya: persoalan struktural terus berulang, sementara pemerintah terkesan abai terhadap akar masalah.
Argumentasi kami sederhana dan berbasis konstitusi. UUD 1945 secara tegas mewajibkan negara—termasuk pemerintah daerah—untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjamin pelayanan kesehatan, serta mewujudkan kesejahteraan umum. Namun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Garut yang masih rendah menjadi indikator bahwa kebijakan publik belum sepenuhnya menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Ini bukan persoalan usia daerah, melainkan soal ketepatan menentukan prioritas pembangunan.
Rendahnya IPM tidak berdiri sendiri. Ia merupakan refleksi dari tata kelola pendidikan yang belum merata, layanan kesehatan yang masih timpang, serta pembangunan infrastruktur yang kerap berorientasi pada proyek ketimbang dampak sosial. Ketika sektor-sektor strategis tersebut justru terseret dalam persoalan etik maupun hukum pejabat publik, maka wajar jika masyarakat menilai terdapat krisis integritas dalam pemerintahan daerah.
Dari perspektif ideologis, kondisi ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Sila ke-2, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut negara hadir secara manusiawi dalam pelayanan publik, bukan sekadar administratif. Sementara Sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan bahwa pembangunan harus dirasakan merata, bukan terkonsentrasi pada kepentingan elite birokrasi. Jika rakyat masih kesulitan mengakses layanan dasar, maka Pancasila berisiko hanya menjadi simbol, bukan pedoman kebijakan.
Kami berpendapat, persoalan Garut hari ini bukanlah kekurangan sumber daya, melainkan krisis keberpihakan. Anggaran tersedia, regulasi ada, tetapi keberanian politik untuk membenahi sistem dan menindak tegas pejabat bermasalah belum terlihat konsisten. Dalam konteks demokrasi, kritik mahasiswa bukan ancaman, melainkan mekanisme kontrol sosial yang sah dan konstitusional.
Hari Jadi Garut ke-213 semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah perlu membuka ruang akuntabilitas yang lebih transparan, menghentikan praktik pembangunan yang tidak berpihak, serta memastikan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur benar-benar menjadi prioritas utama. Tanpa perubahan arah kebijakan, usia Garut hanya akan bertambah, sementara ketertinggalan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Garut memiliki potensi besar. Namun potensi tanpa keberpihakan hanya akan menjadi angka statistik. Bagi kami, mencintai Garut berarti berani mengkritik, menuntut perbaikan, serta memastikan Pancasila dan UUD 1945 tidak berhenti sebagai jargon dalam setiap peringatan seremonial.
Azhar Gifari
Presiden Mahasiswa
Institut Pendidikan Indonesia Garut
